Kita sedang menyaksikan sebuah teater absurd yang dipentaskan oleh pemerintah. Di satu sisi, pejabat publik berteriak kencang di mimbar tentang “darurat perlindungan anak” dan urgensi regulasi baru untuk melarang anak di bawah 16 tahun bermain media sosial. Namun, di sisi lain, mereka seolah menutup mata bahwa “pagar” itu sebenarnya sudah lama berdiri, meski kini dibiarkan roboh oleh ketidaktahuan kolektif dan kemalasan pengawasan.
Kegaduhan ini tak ubahnya mencoba memadamkan api dengan bensin retorika. Kita sibuk merancang undang-undang baru yang bombastis, padahal masalah utamanya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada kemunafikan kita dalam menegakkannya.
Hampir semua platform raksasa dunia secara legal sebenarnya sudah menetapkan batas bawah usia pengguna, rata-rata pada angka 13 tahun. Angka ini bukan sekadar saran, melainkan batasan hukum internasional (seperti COPPA di AS) yang diadopsi secara global.
Berikut adalah potret batasan usia pada platform populer yang selama ini kita biarkan diterjang oleh anak-anak kita:
| Platform | Batas Usia Minimum | Realitas di Lapangan |
| TikTok | 13 Tahun | Pusat konten viral anak SD; verifikasi hanya berupa “pencet tombol”. |
| 13 Tahun | Algoritma sering mengekspos remaja pada standar kecantikan toksik. | |
| Snapchat | 13 Tahun | Komunikasi privat yang rentan terhadap online grooming. |
| X (Twitter) | 13 Tahun | Hampir tanpa filter terhadap konten dewasa dan diskursus keras. |
| 13 Tahun* | Menjadi sarana perundungan (cyberbullying) di grup-grup sekolah. | |
| YouTube | 13 Tahun | YouTube Kids ada, namun anak-anak lebih memilih YouTube “dewasa”. |
Data di atas menunjukkan satu hal yakni “dunia digital tidak pernah dirancang untuk anak kecil”. Namun, angka 13 tahun itu sendiri adalah sebuah kompromi korporasi demi pertumbuhan pengguna. Jika batas 13 tahun saja gagal kita tegakkan, apa jaminannya angka 16 tahun akan lebih sakti?
Seharusnya, pemerintah tidak perlu berakrobat politik seolah-olah baru menemukan “ancaman” ini. Narasi pemerintah yang reaktif ini justru menunjukkan betapa gagapnya mereka terhadap regulasi yang sudah ada. Mengapa kita tidak perlu heboh dengan aturan baru? Karena secara de jure, batasan itu sudah tertulis jelas dalam Terms of Service (ToS) setiap aplikasi.
Masalahnya bukan pada “kurangnya aturan”, tapi pada kegagalan negara dalam dua lini yakni Literasi Digital dan Penegakan Kedaulatan Data.
Menambah aturan menjadi 16 tahun hanya akan menambah daftar panjang aturan yang dilanggar secara berjamaah. Pemerintah seringkali menggunakan isu “perlindungan anak” sebagai panggung untuk terlihat bekerja, padahal jika mereka serius, mereka cukup memaksa platform untuk memperketat verifikasi, bukan sekadar menggertak lewat pernyataan media yang provokatif.
Jika ingin berhenti menjadi “pemadam kebakaran yang kebingungan mencari keran air”, maka kita harus beralih dari narasi pelarangan menuju penegakan sistemik yang teknokratis. Berikut adalah contoh langkah-langkah realistis yang bisa diambil:
Verifikasi Identitas Berbasis NIK (Hard KYC)
Cukup sudah dengan sistem verifikasi “percaya saja” yang hanya meminta pengguna memasukkan tanggal lahir palsu. Jika sektor perbankan bisa mewajibkan Know Your Customer (KYC) digital, mengapa media sosial yang dampaknya merusak mental dibiarkan tanpa verifikasi?
Syaratnya adalah pemerintah harus menekan platform untuk mengintegrasikan sistem mereka dengan API kependudukan atau menggunakan teknologi pemindaian wajah biometrik yang akurat. Tanpa verifikasi kartu identitas (seperti KIA untuk remaja), aturan usia hanyalah basa-basi.
Ekosistem Penalti bagi Platform (Liability)
Selama ini, platform mendapatkan keuntungan finansial dari jutaan data anak di bawah umur yang “menyamar” jadi dewasa.
Syaratnya negara harus berani menjatuhkan denda progresif per-akun jika ditemukan pengguna di bawah umur yang lolos verifikasi. Jika platform merugi secara finansial karena kelalaiannya, mereka akan secara otomatis memperketat sistem tanpa perlu diminta berulang kali.
Memutus Rantai “Digital Nanny”
Pemerintah harus berhenti menyalahkan teknologi secara sepihak dan mulai menunjuk hidung penyebab utamanya yakni salah satunya adalah orang tua yang menjadikan gadget sebagai pengasuh elektronik.
Syaratnya adalah membuat kurikulum Literasi Digital Pengasuhan harus menjadi wajib di level sekolah dasar. Orang tua perlu dididik secara teknis cara mengaktifkan Parental Control, bukan sekadar diberi imbauan moral yang abstrak.
Dengan ketiga contoh diatas di terapkan secara konsisten dan tegas maka potensi penggunaan sosial media untuk anak akan menurun. Pemerintah harus berhentilah berhalusinasi bahwa masalah ini selesai dengan mengganti angka 13 menjadi 16 di atas kertas undang-undang. Masalah ini akan selesai ketika ada keberanian untuk memaksa teknologi verifikasi yang ketat dan kemauan untuk mendidik masyarakat dari akar rumput.
Negara tidak perlu heboh; negara hanya perlu bekerja dengan presisi teknis, bukan emosi politis. Karena pada akhirnya, keselamatan mental generasi masa depan tidak bisa dijaga hanya dengan selembar kertas peraturan yang tak punya taring di dunia maya. Jangan lagi membedaki bangkai; akui saja bahwa kita selama ini gagal mengawasi apa yang sudah jelas-jelas dilarang.
