Mengembalikan Demokrasi yang “terkoreksi”

Masyarakat sipil tidak boleh alergi pada politik, namun harus tetap menjaga jarak yang cukup agar tidak terkooptasi.
1 Min Read 14

Seperempat abad pasca-Reformasi 1998, Indonesia seolah sedang berdiri di depan cermin retak. Di satu sisi, prosedur elektoral berjalan cukup baik dan menjadi suatu pencapaian yang patut dirayakan di kawasan Asia Tenggara. Namun, di sisi lain, substansi demokrasi kita tengah mengalami apa yang disebut para ilmuwan politik sebagai democratic backsliding atau kemunduran demokrasi yang sistematis. Fenomena yang paling mencolok dalam lanskap politik 2024-2026 ini bukanlah absennya oposisi di parlemen, melainkan “terkoreksinya” peran masyarakat sipil sebagai benteng terakhir nalar publik.

Politik Indonesia saat ini dicirikan oleh konsolidasi elit yang hampir paripurna. Pasca-Pemilu 2024, tarikan magnet kekuasaan begitu kuat sehingga garis pemisah antara koalisi pemerintah dan oposisi menjadi kabur. Parlemen, yang seharusnya menjadi medan laga gagasan, lebih sering terlihat seperti paduan suara yang harmonis dalam menyetujui kebijakan eksekutif.

Data dari Varieties of Democracy (V-Dem) Institute dalam laporan terbarunya menunjukkan skor liberal demokrasi Indonesia terus mengalami fluktuasi cenderung menurun. Pada 2024-2025, indeks kebebasan berekspresi dan organisasi masyarakat sipil menunjukkan tekanan yang belum pernah terjadi sebelumnya sejak era transisi.

“Koreksi” terhadap masyarakat sipil terjadi melalui tiga jalur utama:

  • Legalisme Otokratis: Penggunaan instrumen hukum untuk membatasi ruang gerak. Data dari SAFEnet menunjukkan bahwa meski revisi UU ITE telah dilakukan, pasal-pasal “karet” masih sering digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis dan warga yang kritis di ruang digital.
  • Kooptasi Intelektual: Fenomena “bedol desa” para aktivis dan akademisi ke dalam lingkar kekuasaan sebagai staf ahli, komisaris, maupun posisi strategis lainnya telah menciptakan kekosongan kepemimpinan dalam gerakan moral.
  • Fragmentasi Digital: Ruang publik digital yang diharapkan menjadi oase demokrasi justru bising oleh orkestrasi buzzer dan influencer politik yang mempolarisasi isu, sehingga diskusi substantif tenggelam oleh sentimen identitas atau narasi pesanan.

Ketika masyarakat sipil “terkoreksi” atau dipaksa diam, ongkosnya harus dibayar mahal oleh kualitas kebijakan publik. Kita menyaksikan lahirnya berbagai regulasi strategis yang minim meaningful participation (partisipasi bermakna).

Sebagai contoh, survei nasional oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada akhir 2025 menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap partai politik tetap berada di titik nadir, sementara militer dan kepolisian menempati posisi teratas. Ini adalah paradoks: di negara demokrasi, warga justru lebih percaya pada institusi komando daripada institusi representasi. Keheningan masyarakat sipil membuat proses legislasi hanya menjadi urusan transaksional antar-elit, di mana kepentingan lingkungan, hak asasi, dan keadilan sosial sering kali dikorbankan demi “stabilitas investasi”. Memulihkan peran masyarakat sipil yang terkoreksi ini bukan sekadar romantisasi gerakan mahasiswa atau LSM. Ini adalah syarat mutlak agar demokrasi tidak berubah menjadi “demokrasi tanpa rakyat“.

Langkah pertama adalah repolitisasi masyarakat sipil. Masyarakat sipil tidak boleh alergi pada politik, namun harus tetap menjaga jarak yang cukup agar tidak terkooptasi. Perlu ada konsolidasi baru yang melintasi batas-batas sektoral dimana menghubungkan isu buruh di pabrik dengan isu lingkungan di pelosok daerah, serta keresahan kelas menengah di perkotaan.

Kedua, memperkuat literasi politik digital. Di tengah gempuran disinformasi, kemampuan publik untuk membedakan antara kritik berbasis data dan pembunuhan karakter adalah kunci. Masyarakat sipil harus merebut kembali narasi ruang publik dari tangan para aktor bayaran.

Demokrasi yang sehat bukan ditandai oleh tidak adanya konflik, melainkan oleh bagaimana konflik kepentingan tersebut dikelola melalui debat yang jujur di ruang publik. Indonesia saat ini tidak membutuhkan stabilitas yang sunyi, melainkan kegaduhan yang konstruktif.

Jika masyarakat sipil terus membiarkan dirinya “terkoreksi” oleh rasa takut atau kenyamanan akses kekuasaan, maka kita sebenarnya sedang berjalan menuju senjakala demokrasi. Mengembalikan marwah masyarakat sipil adalah tugas sejarah kita hari ini, agar kapal besar bernama Indonesia ini tidak kehilangan kompasnya di tengah samudera kepentingan elit yang pragmatis.

bona

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *